RSS

Seputar Elektronik

Yakin Barang-barang Elektronik Anda Aman? Cek Dulu di Sini!


Sebanyak 47% produk-produk elektronik yang beredar di masyarakat teridentifikasi melakukan pelanggaran barang beredar. Maka itu jika Anda membeli peralatan elektronik jangan sampai tidak ada 3 indikator ini.

Dari 4 indikator pelanggaran, ada 3 indikator yang dilanggar yang membuat keamanannya tidak terjamin yaitu:
- Tidak memiliki sertifikasi SNI yang telah diberlakukan wajib
- Tidak menyertai label dalam bahasa Indonesia
- Tidak menyertai buku manual dan kartu garansi.

"Tiga hal ini yang banyak dilakukan pelanggaran oleh para pelaku usaha. Ini kita anggap pelanggaran yang cukup serius karena konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (10/8/2013).

Barang-barang eletronik tersebut seperti ricecooker, home appliance, kotak kontak dan MCB. Produk-produk ini banyak yang tidak memiliki sertifikasi SNI. "Ini kan tidak dilakukan pengujian, sehingga keamanannya tidak terjamin bila tidak ada SNI. Itu 60% adalah produk China, ini kita terus gerus," lanjutnya.

Menurut Nus, untuk memberikan efek jera kepada para produsen, pemerintah sendiri telah melakukan tindak penegakkan hukum yang dilakukan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ada beberapa yang telah masuk pemberkasan sampai ke tahap P21 persidangan.

"Walapun proses ini cukup lama, selama 2 tahun, kita dalam melakukan penegakkan hukum untuk pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produksi tidak sesuai ketentuan, itu harus kita lakukan agar ada efek jera," tuturnya.

Selain itu barang-barang elektronik, pelanggaran ini juga banyak terjadi produk-produk makanan, namun untuk produk ini banyak berasal dari Malaysia dan Thailand. (Dny/Igw)

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Seputar Elektronik"

Post a Comment